Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Fungsi Sertifikat Vaksin Internasional

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Meski demikian, sertifikat ini hanya berfungsi sebagai dokumen kesehatan. Pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku, mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Cara akses Sertifikat Vaksin Internasional

Berikut cara akses sertifikat vaksin Covid-19 internasional di PeduliLindungi:

  • Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
  • Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin" Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
  • Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
  • Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
  • Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail"
  • Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Untuk cek vaksin nasional caranya hampir sama. Namun untuk lebih detailnya, anda bisa melihat cara cek sertifikat vaksin covid-19 seperti yang sudah dijelaskan di Biggu.com

Perbedaan Sertifikat Vaksin Internasional dan Nasional

Sertifikat Vaksin Internasional tampilannya berbeda dengan sertifikat vaksinasi nasional yang selama ini dikenal.

Jika sertifikat nasional berbentuk horizontal, sertifikat internasional ini seperti surat keterangan medis rumah sakit. Pada bagian atas, terdapat lambang Republik Indonesia dan logo Kementerian Kesehatan.

Sertifikat vaksinasi Covid-19 internasional memuat data pribadi berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir. Terdapat juga data tambahan berupa nomor paspor di sertifikat ini.

Pada bagian bawah, sertifikat memuat jenis vaksin Covid-19 yang sudah didapat, termasuk untuk dosis ketiga atau booster.